Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok

Suwardi Sinaga - Jumat, 03 Oktober 2025 16:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u8784991/public_html/indomedia/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://cdn.indomedia.co/uploads/images/202510/_4929_Pemerintah-Bekukan-Sementara-Izin-TikTok.webp): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u8784991/public_html/indomedia/amp/detail.php on line 168

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u8784991/public_html/indomedia/amp/detail.php on line 169
Kementerian Komdigi
Kementerian Komdigi.

indomedia.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan."Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift."Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelas Dirjen.Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga."Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," tegas Dirjen Alexander.Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. ***Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google NewsIkuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Menkomdigi Meutya Hafid Kuliah Perdana di FISIP UMSU

Dalam Negeri

Gratis Ongkir Tetap Aman, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga Agar Persaingan Sehat

Dalam Negeri

Menteri Komdigi Terbitkan PM 8/2025 Tentang Layanan Pos Komersial

Dalam Negeri

Seribu Rumah untuk Pekerja Media, Pemerintah Siapkan Bunga Rendah dan Cicilan Ringan

Dalam Negeri

Diduga Hina Marga Sinaga, Kuasa Hukum PPTSB Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Dalam Negeri

Trump Tunda Pelarangan TikTok di AS