Anggota DPRD Sumut Bantah Tuduhan SN, Kuasa Hukum: Jangan Tebar Fitnah

Suwardi Sinaga - Rabu, 21 Mei 2025 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u8784991/public_html/indomedia/amp/detail.php on line 168

Warning: getimagesize(https://cdn.indomedia.co/uploads/images/202505/_4884_Anggota-DPRD-Sumut-Bantah-Tuduhan-SN--Kuasa-Hukum--Jangan-Tebar-Fitnah.webp): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u8784991/public_html/indomedia/amp/detail.php on line 168

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u8784991/public_html/indomedia/amp/detail.php on line 169
Istimewa
Kuasa hukum FA, Hasrul Benny Harahap.

indomedia.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), FA, membantah tuduhan yang dilayangkan oleh SN, seorang marketing di salah satu bank swasta di Medan. Melalui kuasa hukumnya, FA menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menjurus pada fitnah yang menyerang secara personal.Kuasa hukum FA, Hasrul Benny Harahap, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Medan pada Rabu, 21 Mei 2025. Ia didampingi langsung oleh FA saat memberikan keterangan kepada awak media."Tuduhan yang disampaikan SN kepada klien kami melalui media sangat keliru dan menimbulkan persepsi yang tidak proporsional. Terlebih lagi, kronologi dalam laporan polisi yang dibuat SN berbeda dengan keterangan yang ia sampaikan ke media," ujar Benny.Benny menegaskan bahwa hubungan antara FA dan SN merupakan hubungan pribadi antara dua orang dewasa tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, maupun janji yang berkaitan dengan jabatan atau relasi kuasa.Ia juga mengungkapkan bahwa SN diduga terlebih dahulu menyebarkan informasi bohong melalui akun media sosial pribadinya dan mencoba mencemarkan nama baik FA. Atas dasar itu, FA telah melaporkan SN ke pihak kepolisian."Klien kami telah membuat laporan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008," katanya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 5 April 2025.Benny menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ia meminta publik untuk tidak berspekulasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah."Kami percaya pihak kepolisian akan mengungkap kebenaran secara objektif dan menyeluruh. Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," tuturnya.Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa FA akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas kliennya."Karena ini menyangkut hubungan pribadi antara dua orang dewasa, sebaiknya pihak lain tidak turut menyebarkan informasi yang belum tentu benar," ujarnya.Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Daerah (Bakomstrada) DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini setelah SN menggelar konferensi pers."Ini urusan pribadi. Karena melibatkan dua orang dewasa, kami berharap hal ini tidak dikaitkan dengan organisasi," kata Chairil. ***Baca berita dan artikel Indomedia.co lainnya di Google NewsIkuti berita dan artikel lainnya di Saluran WhatsApp Indomedia.co

Editor
: Suwardi Sinaga

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Sosok Pemimpin Tegas, Humanis dan Berintegritas

Dalam Negeri

Empat Kapolda dan Kadivkum Polri Dilantik

Dalam Negeri

ISTP Medan Lepas 44 Sarjana Beri Warna Bagi Bangsa

Dalam Negeri

KORSA: Yos Arnold Tarigan Sosok Tepat Pimpin Kejari Madina, Tegas, Humanis dan Berintegritas

Dalam Negeri

KORSA: Mutasi Karyawan PTPN IV Regional 1 Sudah Sesuai Aturan, Manajemen Bertindak Profesional

Dalam Negeri

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Puncak di Lanny Jaya